Correct Article 57
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Direktur Jenderal setelah menerima usulan peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 melaksanakan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Direktur Jenderal dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan surveyor yang ditunjuk dan didanai oleh Badan Pengelola Dana atas permintaan Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kondisi di lapangan.
Your Correction
