Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada kepala Dinas daerah kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota setelah menerima usulan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan. (4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen. (5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan pengusulan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Your Correction