Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a merupakan benih kelapa siap salur. (2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction