Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf h diberikan untuk menyediakan informasi pasar kepada Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa dan pemangku kepentingan kelapa, memperkuat kelembagaan pemasaran, dan memperluas akses pasar. (2) Pembentukan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sistem informasi dan jaringan pemasaran; b. kelembagaan pemasaran; dan c. akses pasar. (3) Sistem informasi dan jaringan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi penyediaan data informasi pasar, perangkat keras, penyediaan perangkat lunak, penyediaan jaringan internet, penyediaan tenaga operator, dan operasional petugas informasi pasar. (4) Kelembagaan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan membentuk unit pengolahan dan pemasaran kelapa. (5) Akses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi temu bisnis, pameran, kemitraan, dan market intelligence.
Your Correction