Correct Article 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Dalam pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan pendampingan dan fasilitasi; dan
b. dukungan manajemen.
Your Correction
