Correct Article 86
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa dilakukan melalui permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan umum, berupa dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
c. keterangan telah terdaftar di sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan dan Gapoktan;
d. sertipikat hak milik, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;
e. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun;
f. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat:
1. titik koordinat poligon setiap Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya
2. luas kebun setiap Pekebun;
3. lokasi kebun;
4. skala;
5. legenda; dan
6. tanda tangan pembuat;
g. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
h. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai luas lahan dan umur tanaman; dan
i. referensi harga dari penyedia.
(2) Persyaratan referensi harga dari penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan untuk pengusulan berupa jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan.
Your Correction
