Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa dilakukan melalui permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan umum, berupa dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; c. keterangan telah terdaftar di sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan dan Gapoktan; d. sertipikat hak milik, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; e. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun; f. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat: 1. titik koordinat poligon setiap Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya 2. luas kebun setiap Pekebun; 3. lokasi kebun; 4. skala; 5. legenda; dan 6. tanda tangan pembuat; g. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; h. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai luas lahan dan umur tanaman; dan i. referensi harga dari penyedia. (2) Persyaratan referensi harga dari penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan untuk pengusulan berupa jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan.
Your Correction