Correct Article 35
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Pengusulan proposal penelitian dan pengembangan melalui inisiatif Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
