Correct Article 95
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa dilakukan setelah Paket Kegiatan diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya didampingi oleh tim teknis dan/atau pendamping lapang.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) serta pendampingan dan pembentukan tim teknis dan/atau pendamping lapang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
