Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan proposal penelitian dan pengembangan melalui inisiatif anggota Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan melalui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) diatur oleh Direktur Utama.
Your Correction