Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga Formal melalui beasiswa. (2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pendidikan tinggi akademik; dan b. pendidikan tinggi vokasi, dengan program, bidang studi, atau kompetensi yang berkaitan dengan pengembangan kelapa. (3) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Your Correction