Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa dilakukan melalui permohonan yang dilengkapi dengan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; c. keterangan telah terdaftar di Simluhtan jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan atau Gapoktan; d. fotokopi sertipikat hak milik, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; e. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun; f. keterangan status lahan; g. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat: 1. titik koordinat poligon setiap Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya 2. luas kebun setiap Pekebun; 3. lokasi kebun; 4. skala; 5. legenda; dan 6. tanda tangan pembuat; h. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; dan i. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai: 1. umur atau produktivitas tanaman; 2. pemenuhan kriteria lahan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; 3. rencana pembelian benih kelapa; 4. pelaksana peremajaan; dan 5. teknik peremajaan.
Your Correction