Correct Article 44
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa dilakukan melalui permohonan yang dilengkapi dengan dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
c. keterangan telah terdaftar di Simluhtan jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan atau Gapoktan;
d. fotokopi sertipikat hak milik, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;
e. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun;
f. keterangan status lahan;
g. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat:
1. titik koordinat poligon setiap Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya
2. luas kebun setiap Pekebun;
3. lokasi kebun;
4. skala;
5. legenda; dan
6. tanda tangan pembuat;
h. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; dan
i. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai:
1. umur atau produktivitas tanaman;
2. pemenuhan kriteria lahan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
3. rencana pembelian benih kelapa;
4. pelaksana peremajaan; dan
5. teknik peremajaan.
Your Correction
