Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. sekolah lapang; c. temu lapang; d. studi banding; dan/atau e. kegiatan pendampingan dan fasilitasi lainnya.
Your Correction