Correct Article 29
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. sekolah lapang;
c. temu lapang;
d. studi banding; dan/atau
e. kegiatan pendampingan dan fasilitasi lainnya.
Your Correction
