Correct Article 88
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Untuk memberikan informasi mengenai sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan sosialisasi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan/atau Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
