Correct Article 79
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Jalan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf e merupakan pembangunan atau peningkatan jalan di dalam kebun kelapa yang berfungsi sebagai lalu lintas aktivitas pemeliharaan kebun kelapa.
(2) Jalan dari kebun menuju akses jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf e merupakan pembangunan atau peningkatan jalan dari kebun kelapa menuju jalan umum dan/atau ke pelabuhan yang berfungsi sebagai lalu lintas aktivitas pemeliharaan kebun dan pengangkutan kelapa.
(3) Pembangunan atau peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit berupa jalan panen, jalan produksi, jalan penghubung, gorong-gorong, jembatan, dan rehabilitasi tata kelola air.
(4) Pembangunan atau peningkatan jalan untuk tata kelola air sebagaimana dimaksud ayat (3) diberikan untuk lahan basah.
(5) Pembangunan atau peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan kriteria belum tersedia, kondisi jalan rusak atau belum memenuhi standar, dan/atau pengangkutan produksi tidak dapat dilaksanakan sepanjang waktu.
Your Correction
