DEWAN PENGAWAS
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf b terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, serta salah satu diantaranya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda BPR Purwakarta.
(4) Jumlah anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPM.
(5) Anggota dewan pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Seluruh anggota Dewan Pengawas wajib berkedudukan di INDONESIA dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas harus bertempat tinggal di provinsi yang sama atau di kota/kabupaten pada provinsi lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi kantor pusat Perumda BPR Purwakarta.
(7) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari lembaga sertifikat profesi.
Untuk dapat diangkat sebagai dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman,
jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. kompetensi;
d. reputasi keuangan yang baik;
e. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
f. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
g. berijazah Strata 1 (S-1);
h. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah dinyatakan pailit;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b meliputi :
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perumda BPR Purwakarta yang sehat; dan
d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
(2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimak sud dalam pasal 14 Huruf c meliputi :
a. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan
b. memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal pengalaman di bidang perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak terpenuhi tetapi terdapat lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Pengawas yang memiliki pengalaman di bidang perbankan dan anggota Dewan Pengawas lainnya dapat memiliki pengalaman bidang lainnya.
(4) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf d meliputi :
a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan:
a. sesama anggota dewan pengawas; dan/atau
b. anggota direksi.
(2) Anggota Dewan Pengawas dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
(3) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada Perumda BPR Purwakarta dan Badan Hukum atau perseorangan yang diberi kredit oleh Perumda BPR Purwakarta.
(4) Anggota Dewan Pengawas dilarang mengambil keputusan dalam hal terjadi benturan kepentingan.
(1) Anggota Dewan Pengawas hanya dapat merangkap jabatan sebagai pengawas paling banyak 2 (dua) BPR lain atau BPR Syariah.
(2) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan sebagai:
a. Anggota Direksi pada badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. Pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(3) Bupati dan Wakil Bupati dilarang menjabat sebagai Dewan Pengawas.
(1) Proses pencalonan, pemilihan dan pengangkatan dewan pengawas dilaksanakan oleh KPM.
(2) Proses pemilihan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi.
(3) Dalam rangka melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk panitia seleksi calon anggota dewan pengawas yang ditetapkan dengan keputusan bupati.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi tahapan:
a. Seleksi administrasi;
b. Uji kelayakan dan kepatutan; dan
c. Wawancara akhir.
(5) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum calon anggota Dewan Pengawas diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Calon anggota dewan pengawas yang telah melalui tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan lulus dapat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
(1) Calon anggota Dewan Pengawas wajib memperoleh persetujuan dari otoritas jasa keuangan sebelum menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatannya.
(2) Pengajuan calon anggota Dewan Pengawas oleh Kepala Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang lama berakhir.
(3) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Calon dewan pengawas yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani kontrak kinerja belum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan anggota dewan pengawas belum diangkat, maka persetujuan dan penetapan hasil uji kemampuan dan kepatutan dari
Otoritas Jasa Keuangan batal dan dinyatakan tidak berlaku.
(6) Sebelum menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatannya, dewan pengawas dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh KPM atau pejabat yang ditunjuk oleh KPM.
(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota dewan pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(2) Pengangkatan kembali anggota dewan pengawas oleh KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Pengawas.
Keputusan KPM mengenai pengangkatan anggota dewan pengawas wajib dilaporkan kepada otoritas jasa keuangan dengan tembusan kepada menteri dalam negeri melalui direktorat jenderal bina keuangan daerah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pengangkatan.
(1) Dewan pengawas mempunyai tugas:
a. Melakukan Pengawasan terhadap Perumda BPR Purwakarta;
b. Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda BPR Purwakarta Kabupaten Purwakarta.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memastikan :
a. Terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik;
b. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor intern maupun ekstern.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan :
a. Secara periodik sesuai jadwal yang telah ditentukan dan;
b. Sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dewan pengawas wajib :
a. Melaporkan hasil pengawasan kepada KPM;
b. Membuat dan menatausahakan risalah rapat.
Dewan pengawas mempunyai wewenang, antara lain:
a. meneliti rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran Perumda BPR Purwakarta sebelum diserahkan kepada KPM ;
b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan KPM;
c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada Kepala Daerah untuk perbaikan dan pengembangan Perumda BPR Purwakarta;
d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda BPR Purwakarta;
e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perumda BPR Purwakarta;
f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada KPM; dan
g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
(1) Dewan pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada KPM.
(2) Pertanggungjawaban Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas wajib memberikan laporan secara berkala kepada KPM dan Otoritas Jasa Keuangan setempat mengenai pelaksanaan tugasnya paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda BPR Purwakarta.
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila anggota Dewan Pengawas:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari :
a. mengundurkan diri;
b. dilarang menjadi anggota Dewan Pengawas oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. diberhentikan oleh KPM.
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, BPR wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal anggota Dewan Pengawas meninggal dunia disertai surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Perumda BPR Purwakarta wajib melakukan penggantian anggota Dewan Pengawas paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak dinyatakan meninggal sesuai dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa jabatan.
(3) Laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk
memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, Perumda BPR Purwakarta wajib melakukan penggantian anggota Dewan Pengawas pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Pengawas.
(1) Anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dan dicalonkan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas, harus memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman pada tata cara pengajuan calon anggota Dewan Pengawas kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang dicalonkan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang dicalonkan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
(4) Keputusan KPM mengenai pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan KPM.
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, BPR wajib melaporkan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak pengunduran diri dinyatakan efektif disertai dengan alasan pengunduran diri.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Perumda BPR Purwakarta wajib melakukan penggantian anggota Dewan Pengawas paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak pengunduran diri anggota Dewan Pengawas dinyatakan efektif.
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas memenuhi ketentuan larangan Otoritas Jasa Keuangan menjadi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, larangan tersebut berlaku efektif sejak tanggal surat pemberitahuan atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi anggota Dewan Pengawas oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Perumda BPR Purwakarta Kabupaten Purwakarta wajib melakukan penggantian anggota Dewan Pengawas paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, Perumda BPR Purwakarta wajib melaporkan pemberhentian anggota Dewan Pengawas kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberhentian dinyatakan efektif disertai dengan alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.
(2) Pemberhentian sewaktu-waktu anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda BPR Purwakarta, Negara dan/ atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
f. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda BPR Purwakarta.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan, tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Perumda BPR Purwakarta wajib malakukan penggantian anggota Dewan Pengawas paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal anggota Dewan Pengawas diberhentikan berdasarkan keputusan KPM.
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan dilakukan oleh KPM.
Penghasilan Dewan Pengawas terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(1) Dewan Pengawas diberikan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a:
a. Ketua Dewan Pengawas paling banyak 40% (empat puluh persen) dari penghasilan Direktur Utama; dan
b. Anggota Dewan Pengawas paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari honorarium ketua Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b terdiri atas:
a. tunjangan hari raya; dan
b. tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan sesuai dengan kemampuan Perumda BPR Purwakarta.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas telah memperoleh tunjangan atau fasilitas kesehatan dari lembaga lainnya akibat dari status kepegawaian dan/atau jabatannya, maka Dewan Pengawas tidak mendapatkan tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dewan Pengawas dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c sesuai ketentuan fasilitas yang berlaku bagi Direksi.
(5) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk Ketua Dewan Pengawas paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh Direktur Utama, dengan perbandingan penerimaan untuk Anggota Dewan Pengawas sesuai perbandingan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Tantiem atau insentif kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d diberikan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh Direktur Utama.
(1) Dewan Pengawas dapat diberikan jasa pengabdian pada setiap akhir jabatan.
(2) Jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebe1um akhir masa jabatannya, paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh Anggota Dewan Pengawas dengan perbandingan penerimaan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) huruf b.
(3) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum berakhirya masa jabatan, diberikan jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
(4) Besarnya jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan ditentukan.
Besaran penghasilan dan jasa pengabdian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan 40 memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta sesuai dengan kemampuan Perumda BPR Purwakarta.