Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, BPR wajib melaporkan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak pengunduran diri dinyatakan efektif disertai dengan alasan pengunduran diri.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Perumda BPR Purwakarta wajib melakukan penggantian anggota Dewan Pengawas paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak pengunduran diri anggota Dewan Pengawas dinyatakan efektif.
Koreksi Anda
