Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Setiap bulan, Direktur Utama dapat diberikan dana penunjang operasional yang besarnya paling banyak 1 (satu) bulan gaji yang dipertanggungjawabkan secara riil.
(2) Dana representasi yang besarnya paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji pokok Direksi 1 (satu) tahun la1u yang penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif untuk pengembangan Perumda BPR Purwakarta.
(3) Penggunaan dana representatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis berupa pakta integritas.
Koreksi Anda
