Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, Perumda BPR Purwakarta wajib melaporkan pemberhentian anggota Dewan Pengawas kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberhentian dinyatakan efektif disertai dengan alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas. (2) Pemberhentian sewaktu-waktu anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan: a. tidak dapat melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda BPR Purwakarta, Negara dan/ atau Daerah; d. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau f. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda BPR Purwakarta. (3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan, tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Perumda BPR Purwakarta wajib malakukan penggantian anggota Dewan Pengawas paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal anggota Dewan Pengawas diberhentikan berdasarkan keputusan KPM.
Koreksi Anda