Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, Perumda BPR Purwakarta wajib melakukan penggantian anggota Direksi pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota Direksi.
Koreksi Anda
