Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPM mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda BPR Purwakarta. (2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilimpahkan kepada pimpinan perangkat daerah melalui : a. mandat, untuk kebijakan terkait : 1. Perubahan anggaran dasar; 2. Pengalihan asset tetap; 3. Kerja sama; 4. Investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan /atau penyertaan modal; 5. Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi asset; 6. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi; 7. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi; 8. penetapan besaran penggunaan laba; 9. pengesahan laporan tahunan; 10. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; 11. jaminan asset berjumlah lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perumda BPR Purwakarta dalam 1 (satu) transaksi atau lebih. b. Delegasi, terhadap kebijakan di luar ketentuan huruf a.
Koreksi Anda