Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(5) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada :
a. Gubernur;
b. Menteri Dalam Negeri; dan
c. Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan setempat.
(2) Direksi wajib mengumumkan laporan publikasi yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi yang telah disahkan pada papan pengumuman Perumda BPR Purwakarta.
Koreksi Anda
