Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM (2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. Gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif pekerjaan.
Koreksi Anda