Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki.
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. kompetensi;
d. reputasi keuangan yang baik;
e. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f. memahami manajemen perusahaan;
g. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
h. berijasah paling rendah S-1 (Strata Satu);
i. pengalaman kerja minimal 5 (lima)tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
j. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
k. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
l. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah;
m. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
n. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda
