Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki. keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. kompetensi; d. reputasi keuangan yang baik; e. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; f. memahami manajemen perusahaan; g. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan; h. berijasah paling rendah S-1 (Strata Satu); i. pengalaman kerja minimal 5 (lima)tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim; j. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; k. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; l. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah; m. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan n. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda