Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Perumda BPR Purwakarta memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai beban pekerjaan, tanggungjawab dan kinerja. (2) Penghasilan pegawai Perumda BPR Purwakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan. (3) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai BPR sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda BPR Purwakarta. (4) Penghasilan pegawai Perumda BPR Purwakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Koreksi Anda