Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Eksekutif merupakan pegawai dan pejabat Perumda BPR Purwakarta.
(2) Setiap Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan mengenai Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Pejabat Eksekutif menjalankan tugas, wewenang dan fungsi sebagai Pejabat Eksekutif, dengan dilampiri:
a. dokumen pendukung;
b. pasfoto terakhir ukuran 4x6 cm;
c. riwayat hidup; dan
d. contoh tanda tangan dan paraf.
Koreksi Anda
