Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Otoritas Jasa Keuangan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), Pejabat Eksekutif tercantum di dalam Daftar Tidak Lulus, Perumda BPR Purwakarta wajib memberhentikan Pejabat Eksekutif dimaksud sejak tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Otoritas Jasa Keuangan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), Pejabat Eksekutif memiliki kredit macet dan/atau pembiayaan macet, Pejabat Eksekutif yang bersangkutan harus menyelesaikan kredit macet dan/ atau pembiayaan macet dimaksud paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Pejabat Eksekutif tidak dapat menyelesaikan kredit macet dan/atau pembiayaan macet dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perumda BPR Purwakarta wajib memberhentikan Pejabat Eksekutif yang bersangkutan sejak berakhirnya batas waktu untuk menyelesaikan kredit macet dan/atau pembiayaan macet. (4) Pemberhentian Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberhentian. (5) Pejabat Eksekutif dilarang mengambil keputusan, dalam hal terjadi benturan kepentingan.
Koreksi Anda