Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas diberikan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a:
a. Ketua Dewan Pengawas paling banyak 40% (empat puluh persen) dari penghasilan Direktur Utama; dan
b. Anggota Dewan Pengawas paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari honorarium ketua Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b terdiri atas:
a. tunjangan hari raya; dan
b. tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan sesuai dengan kemampuan Perumda BPR Purwakarta.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas telah memperoleh tunjangan atau fasilitas kesehatan dari lembaga lainnya akibat dari status kepegawaian dan/atau jabatannya, maka Dewan Pengawas tidak mendapatkan tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dewan Pengawas dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c sesuai ketentuan fasilitas yang berlaku bagi Direksi.
(5) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk Ketua Dewan Pengawas paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh Direktur Utama, dengan perbandingan penerimaan untuk Anggota Dewan Pengawas sesuai perbandingan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Tantiem atau insentif kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d diberikan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda
