Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi diberhentikan oleh KPM. (2) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda