Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Direksi terdiri dari Direktur Utama dan anggota Direksi.
(2) Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja Perumda BPR Purwakarta.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing anggota Direksi mempunyai kewenangan yang diatur dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
