Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Modal Perumda BPR Purwakarta seluruh modalnya dimiliki Kabupaten Purwakarta dan tidak terbagi atas saham;
(2) Modal dasar Perumda BPR Purwakarta ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
(3) Modal yang telah disetor oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta sampai saat ini sebesar Rp14.275.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
(4) Pemenuhan sisa kewajiban pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyertaan modal daerah secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perumda BPR Purwakarta berdasarkan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten yang besarannya dianggarkan dalam Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
