Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila anggota Dewan Pengawas: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari : a. mengundurkan diri; b. dilarang menjadi anggota Dewan Pengawas oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. diberhentikan oleh KPM.
Koreksi Anda