Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha Perumda BPR Purwakarta meliputi : a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; b. Memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro dan kecil; c. Melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan/atau lembaga lainnya; d. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank INDONESIA, giro di bank lain, deposito berjangka dan/atau tabungan di bank lainnya; e. Membantu Pemerintah Daerah optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyalur alokasi dana desa dan desa adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda