Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha Perumda BPR Purwakarta meliputi :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. Memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro dan kecil;
c. Melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan/atau lembaga lainnya;
d. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank INDONESIA, giro di bank lain, deposito berjangka dan/atau tabungan di bank lainnya;
e. Membantu Pemerintah Daerah optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyalur alokasi dana desa dan desa adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
