Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
Pemberian besaran penghasilan dan jasa pengabdian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 65 didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, efektivitas dan kemampuan Perumda BPR Purwakarta.
Koreksi Anda
