Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda BPR Purwakarta melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(2) Perumda BPR Purwakarta mengalokasikan biaya untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia BPR terutama bagi pegawai sebesar 5% (lima persen) dari total biaya.
Koreksi Anda
