Koreksi Pasal 84
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Perumda BPR Purwakarta dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan termasuk lembaga keuangan mikro dan lembaga lainnya.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui program:
a. Kemitraan;
b. Kerjasama operasi (joint operation); dan
c. Kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
