Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi memperoleh hak cuti meliputi: a. cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja; b. cuti besar diberikan selama 2 (dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan; c. cuti kawin; d. cuti sakit; e. cuti untuk menunaikan ibadah keagamaan; f. cuti karena alasan penting; dan g. cuti hamil dan melahirkan. (2) Dalam hal hak cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diambil, kepada anggota Direksi diberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2 (dua) kali penghasilan yang diterima setiap bulan pada bulan terakhir. (3) Anggota Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh.
Koreksi Anda