Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
Besaran penghasilan dan jasa pengabdian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan 40 memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta sesuai dengan kemampuan Perumda BPR Purwakarta.
Koreksi Anda
