Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman,
jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. kompetensi;
d. reputasi keuangan yang baik;
e. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
f. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
g. berijazah Strata 1 (S-1);
h. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah dinyatakan pailit;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda
