Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Perumda BPR Purwakarta bersumber dari : a. Penyertaan modal; b. Hibah;dan c. Sumber modal lainnya (2) Modal Perumda BPR Purwakarta yang bersumber dari penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian Perumda BPR Purwakarta. (3) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : a. Kapitalisasi cadangan;dan b. Keuntungan revaluasi asset
Koreksi Anda