Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pendirian Perumda BPR Purwakarta adalah : a. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; b. Memperluas akses keuangan kepada masyarakat; c. Mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Mendirikan Perumda BPR Purwakarta dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan e. Memperoleh laba atau keuntungan.
Koreksi Anda