Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
Tujuan pendirian Perumda BPR Purwakarta adalah :
a. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b. Memperluas akses keuangan kepada masyarakat;
c. Mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Mendirikan Perumda BPR Purwakarta dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
e. Memperoleh laba atau keuntungan.
Koreksi Anda
