Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Direksi dapat diberikan jasa pengabdian pada setiap akhir jabatan.
(2) Jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarnya 5% (lima persen) dari laba sebe1um dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatan anggota Direksi dengan perbandingan anggota Direksi paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari yang diterima oleh Direktur Utama.
(3) Anggota Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir mendapatkan jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun, dengan perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan Direksi kali 5% (lima persen) dihitung dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum diberhentikan dengan hormat.
Koreksi Anda
