Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi dapat diberikan jasa pengabdian pada setiap akhir jabatan. (2) Jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarnya 5% (lima persen) dari laba sebe1um dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatan anggota Direksi dengan perbandingan anggota Direksi paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari yang diterima oleh Direktur Utama. (3) Anggota Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir mendapatkan jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun, dengan perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan Direksi kali 5% (lima persen) dihitung dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum diberhentikan dengan hormat.
Koreksi Anda