Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Direksi terdiri atas laporan bulanan, triwulanan dan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Dewan Pengawas.
(4) Laporan triwulanan dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) disampaikan kepada KPM.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh KPM paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan tahunan diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan disahkan oleh KPM.
(7) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Koreksi Anda
