Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Direksi diangkat oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, serta salah satu diantaranya menjabat sebagai Direktur Utama.
(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan azas efisiensi dan efektivitas pengurusan Perumda BPR Purwakarta.
(4) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh KPM.
(5) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi mempunyai keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(6) Seluruh anggota Direksi wajib bertempat tinggal di kota kabupaten yang sama atau kota kabupaten yang berbeda pada provinsi yang sarna atau kota kabupaten di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan kota/kabupaten pada provinsi lokasi Kantor Pusat Perumda BPR Purwakarta.
(7) Anggota Direksi wajib memiliki sertifikasi kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga sertifikasi Profesi.
Koreksi Anda
