Koreksi Pasal 85
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Perumda BPR Purwakarta menjadi anggota Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat.
(2) Perumda BPR Purwakarta sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memanfaatkan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerjasama antar Bank Perkreditan Rakyat dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.
Koreksi Anda
