Koreksi Pasal 79
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri atas laporan triwulanan dan tahunan.
(2) Laporan triwulanan dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.
(3) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya triwulan yang berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun buku yang berkenaan.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM.
(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Koreksi Anda
