Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b meliputi : a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perumda BPR Purwakarta yang sehat; dan d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus. (2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimak sud dalam pasal 14 Huruf c meliputi : a. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan b. memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun. (3) Dalam hal pengalaman di bidang perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak terpenuhi tetapi terdapat lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Pengawas yang memiliki pengalaman di bidang perbankan dan anggota Dewan Pengawas lainnya dapat memiliki pengalaman bidang lainnya. (4) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf d meliputi : a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
Koreksi Anda