Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perumda BPR Purwakarta dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan sehubungan dengan segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas
Koreksi Anda
