Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha dan pengelolaan Perumda BPR Purwakarta; (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan rencana kerja dan anggaran Perumda BPR Purwakarta; dan c. rapat luar biasa. (3) Rapat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan: a. paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atas undangan Ketua Dewan Pengawas; atau b. sewaktu-waktu atas undangan Ketua Dewan Pengawas atau atas permintaan Direksi.
Koreksi Anda