Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha dan pengelolaan Perumda BPR Purwakarta;
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja dan anggaran Perumda BPR Purwakarta; dan
c. rapat luar biasa.
(3) Rapat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan:
a. paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atas undangan Ketua Dewan Pengawas; atau
b. sewaktu-waktu atas undangan Ketua Dewan Pengawas atau atas permintaan Direksi.
Koreksi Anda
