Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda BPR Purwakarta dilakukan oleh Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat internal Perumda BPR Purwakarta Kabupaten Purwakarta untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda BPR Purwakarta dilaksanakan oleh KPM. (4) KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menunjuk pejabat internal Perumda BPR Purwakarta untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda BPR Purwakarta sampai dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Pengawas definitif paling lama 6 (enam) bulan. (5) Pelaksana tugas pengurusan Perumda BPR Purwakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang : a. melakukan penjualan dan pelepasan aset Perumda BPR Purwakarta; b. merubah rencana bisnis Perumda BPR Purwakarta tanpa persetujuan KPM; c. merubah anggaran tanpa persetujuan KPM; d. menambah atau mengurangi pegawai tanpa persetujuan KPM; e. melakukan investasi atau divestasi tanpa persetujuan KPM; dan f. membuka dan menutup cabang tanpa persetujuan KPM.
Koreksi Anda