Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
Keputusan KPM mengenai pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengangkatan.
Koreksi Anda
